KPM Wajib Tahu, Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Cair September 2023 Ini
Pemerintah memberikan aturan baru pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair di kantor Pos pada bulan September ini-palpres.com-
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos Tunai Rp750 Ribu dan Sembako Cair untuk 3 Bulan, KPM Ambil di Sini
Dan tidak dibolehkan lagi menggunakan surat keterangan rekam e-KTP.
Para KPM juga hanya dibolehkan mengambil bantuan di Kantor Pos yang sudah ditetapkan. Tidak dibolehkan untuk mengambil bantuan di kantor pos cabang lain.
Adapun nominal bantuan yang disalurkan kepada KPM untuk Bansos PKH masing-masing:
- Balita dan Ibu hamil Rp750 Ribu
BACA JUGA:2 Bansos Cair Masing-masing Rp600 Ribu, Cukup Bawa KTP dan KK Penerimanya Bisa Ambil di Kantor Pos
- Disabilitas dan Lansia Rp600 Ribu
- Anak SD Rp225 Ribu, SMP Rp375 Ribu dan SMA Rp500 Ribu.
Sementara nominal bantuan BPNT yang dicairkan lewat Pos sebesar Rp200 Ribu per bulan untuk alokasi 3 bulan jadi KPM menerima bantuan Rp600 Ribu.
Demikianlah informasi seputar pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia serta aturan pengambilan bantuan di kantor Pos. Semoga bermanfaat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: