Citraland
Honda

Bank Sumsel Babel Serahkan Zakat Penghasilan Pegawai, Kawal Mustahik jadi Muzakki

Bank Sumsel Babel Serahkan Zakat Penghasilan Pegawai, Kawal Mustahik jadi Muzakki

Gubernur Sumsel, H Herman Deru didampingi Dirut Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin menyerahkan secara simbolis zakat penghasilan karyawan BSB kepada warga bertempat di halaman Masji Al Aqobah 2, Jumat 8 September 2023-alhadi farid-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Bank Sumsel Babel (BSB) menyerahkan zakat penghasilan pegawai BSB melalui rumah zakat.

Penyerahan zakat penghasilan pegawai Bank Sumsel Babel berlangsung di halaman Masjid Al Aqobah II, Perumahan Pusri Sako Palembang, Jumat 8 September 2023. 

Selain penyerahan zakat pegawai juga dilaunching Gerakan Wakaf Pegawai (GAWAI) untuk ASN di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, penyerahan zakat pegawai Bank Sumsel Babel ini merupakan bentuk wujud nyata perseroan peduli terhadap sesama.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan GRC Terbaik se-Indonesia Tahun 2023

“Kegiatan ini kita lakukan karena kami memiliki program zakat penghasilan pegawai, yaitu 2,5 persen penghasilan karyawan dikumpulkan. Dan karena jumlahnya sangat banyak jadi harus disalurkan kepada orang yang tepat menerimanya,”ungkap Achmad Syamsudin. 

Penyerahan zakat pegawai Bank Sumsel Babel ini kita serahkan kepada warga sekitar Masjid Al Aqobah II.

Untuk tahap ini ada 20 mustahik yang menerima zakat pegawai Bank Sumsel Babel. 

Adapun mekanisme penyaluran zakat pegawai Bank Sumsel Babel ini lanjut Achmad Syamsudin dengan nominal Rp250.000 per orang per bulan. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital untuk Penetrasi Pasar yang Lebih Luas

Namun zakat tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai melainkan para Mustahik akan diberikan barcode yang nantinya di scan di warung yang sudah ditentukan oleh Bank Sumsel Babel untuk berbelanja sesuai kebutuhan. 

“Kita memilih 20 orang ini, dan nantinya akan dipantau selama 1 tahun ke depan apakah sudah masih harus diberikan zakat atau sudah bisa menjadi Muzakki,”terangnya.

“Selanjutnya, apabila sudah bisa dilepas, kita akan uji coba untuk memberikan KUR Mikro agar para penerima zakat ini bisa membuka usaha, dan ke depannya sudah bisa mandiri,”sambungnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bank Sumsel Babel mengingat zakat merupakan salah satu kewajiban di dalam rukun islam yang harus ditunaikan oleh umat muslim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: