Citraland
Honda

Bansos BPNT Juli-September Cair Rp600.000 di PT Pos, Cek Penerima dan Syaratnya di Sini

Bansos BPNT Juli-September Cair Rp600.000 di PT Pos, Cek Penerima dan Syaratnya di Sini

Bansos BPNT Juli-September Cair Rp600.000 di PT Pos, Cek Penerima dan Syaratnya di Sini -palpres.com-

BACA JUGA:Cair Senin Depan! Bansos Beras 10 Kilogram untuk 21,3 Juta untuk Warga Kategori Ini

- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan untuk memilih lokasi yang benar agar informasi yang diterima akurat.

- Ketik nama KPM sesuai dengan informasi di KTP. Pastikan penulisan nama sesuai dengan dokumen identifikasi resmi KPM.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh individu yang sah.

- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status KPM sebagai penerima BPNT. Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan KPM.

BACA JUGA:SELAMAT! 2 Pemilik KK Ini Terima Pencairan Bansos PKH, BPNT Total Rp900.000 dan Beras 20 Kg, Ini Jadwalnya

Bagi anda yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial, berikut ini syarat untuk bisa menerima BPNT reguler dari Kemensos: 

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng). Ini adalah langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima.

- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Persyaratan ini membantu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang membutuhkannya.

- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu. Ini adalah langkah untuk menghindari konflik kepentingan.

BACA JUGA:Selamat, 55 Ribu Warga Miskin Terima Bansos Tambahan Rp500 Ribu, Ini Kriterianya

- Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Jika anda memenuhi persyaratan di atas, maka anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial melalui kelurahan atau kantor desa untuk bisa didaftarkab di DTKS.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: