Honda

Bansos Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini Saat Mengambilnya!

Bansos Beras 10 Kg Sudah Disalurkan, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini Saat Mengambilnya!

Bansos beras 10 kg sudah disalurkan, jangan lupa bawa 2 dokumen Ini saat mengambilnya!--

PALEMBANG, PALPRES.COMBansos beras 10 Kg sudah disalurkan, jangan lupa bawa 2 dokumen Ini saat mengambilnya!

Pemerintah mulai mencairkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kg di bulan September 2023 ini.

Bantuan sosial itu diperuntukkan buat 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yaitu September, Oktober, dan November.

Penyaluran bansos beras 10 kg ini merupakan tahap 2 setelah sebelumnya disalurkan pada Mei 2023. 

BACA JUGA:Ini 9 Golongan Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Kemensos 2023, Kamu Masuk Nggak?

Semula dijadwalkan penyaluran bansos beras tahap 2 pada Oktober 2023.

Namun kemudian pemerintah pusat mempercepat jadwal penyalurannya menjadi September 2023. 

Bansos beras merupakan bantuan pangan yang kembali diprogram oleh pemerintah guna mengurangi angka stunting serta memperbaiki gizi.

Hanya masyarakat miskin dan tergolong rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan beras dari pemerintah. 

BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini, 1 Balita Dapat Bansos PKH Rp3 Juta September 2023, Tanpa Potongan!

Nantinya, masyarakat bisa menerima bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 1 kali tahap penyaluran.

Penyaluran bansos beras dilakukan sebanyak 3 kali tahapan yang merupakan alokasi September, Oktober, dan November.

Jika diakumulasikan, maka penerima bantuan berhak menerima total bansos beras sebanyak 30 kg.

Namun, tidak semua masyarakat miskin akan mendapatkan bansos beras 10 kg. 

BACA JUGA:Cek Daerah yang Salurkan Bansos BPNT Rp600.000 Hari Ini, Update Pencairan PKH Tahap 4 Via KKS

Melainkan hanya mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTS Kemensos sebagai berikut:

1. KPM bansos PKH (Program Keluarga Harapan),

2. KPM bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan

BACA JUGA:Bansos Sembako Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Ini, KPM Ambil di Kantor Pos

3. KPM bansos PKH dan BPNT 2023.

 

PT Pos Indonesia yang mendapat tugas menyalurkan bansos beras 10 kg kepada KPM. 

Bansos beras 10 kg nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Pengambilan bansos beras tidak hanya dilakukan di Kantor Pos. 

PT Pos Indonesia juga akan menyalurkan bansos beras 10 kg kepada komunitas desa, seperti RT maupun RW setempat.

KPM bisa mencairkan bansos pangan di 2 tempat tersebut.

Sebelum pengambilan bantuan beras ini, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratannya. 

Apa saja persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan?

Beberapa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan bansos beras 10 kg adalah fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

 

Mekanisme Pencairan Bansos Beras

Apabila dua dokumen di atas sudah disiapkan, ada mekanisme dalam pengambilan bansos beras tahap 2.

Pertama, KPM datang ke kantor pos atau ke kelurahan yang sudah ditunjuk jadwalnya oleh RT/RW.

Sampai di lokasi pengambilan bansos, serahkan syarat yang sudah disiapkan kepada petugas.

Apabila ada antrean, disarankan untuk menunggu sampai giliranmu tiba.

Jika giliranmu tiba, petugas Pos akan memanggil nama KPM untuk mengambil bantuan beras seberat 10 kg.

Setelah menandatangani penerimaan, selanjutnya bantuan bisa langsung dibawa pulang.

Selain bantuan beras 10 kg, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan lain di bulan September 2023 ini.

Bantuan pangan tersebut berupa daging ayam 1 kg dan telur yang menyasar 1,4 juta anak balita dan usia dini yang masuk dalam kategori stunting.

Bantuan pengan ini untuk membantu mencukupi gizi anak-anak balita sehari-hari.

Namun sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah terkait jadwal penyaluran bansos pangan tersebut. 

Demikian informasi mengenai bansos beras 10 kg sudah disalurkan, jangan lupa bawa 2 dokumen ini saat mengambilnya!

Semoga membantu dan bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: