RDPS
Honda

Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Hari Ini, Bantuan Cair 3 Bulan Sekaligus

Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Hari Ini, Bantuan Cair 3 Bulan Sekaligus

Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Hari Ini, Bantuan Cair 3 Bulan Sekaligus-palpres.com-

BACA JUGA:CAIR HARI INI, Bansos BPNT Tahap 5, Nominalnya Rp400.000, Cek Data Penerima di Sini!

- Anak SD Rp225.000 per tahap

- Anak SMP Rp375.000 per tahap

- Anak SMA Rp500.000 per tahap

Sementara untuk bantuan BPNT juga disalurkan Rp200.000 per bulan untuk 3 bulan periode salur, para KPM dapat membawa pulang uang bantuan senilai total Rp600.000 per tahapnya. 

Bagi KPM yang sudah menerima undangan pengambilan dana dari PT Pos Indonesia, maka KPM harus mengambil undangan di tempat yang sudah ditetapkan dalam surat undangan tersebut. 

BACA JUGA:Ini Deretan Bansos yang Diterima KPM Serentak Dibulan September, Uang Tunai Rp4,5 Juta per KK Hingga Sembako

KPM juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat pengambilan bantuan.

Khusus bagi KPM Lansia, apabila tidak bisa hadir saat pengambilan bantuan di kantor pos maupun di titik-titik komunitas dikarenakan sakit maka pihak PT Pos akan mengantarkan bantuan secara door to door kepada KPM. 

Perlu diingat juga bagi para KPM, jika setelah menerima bantuan PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia, selanjutnya PT Pos Indonesia akan memulai proses foto geoteging rumah KPM. 

Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan KPM dan mengevaluasi kehidupan sosial ekonomi KPM. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Hasil foto geoteging ini jugalah menjadi salah satu penentu apakah KPM masih akan mendapatkan bantuan sosial di tahap selanjutnya. 

Selain itu, bagi KPM yang sudah menerima bantuan baik PKH maupun bantuan program sembako, dapat segera membelanjakannya ke warung-warung terdekat dari rumah KPM.

Karena mulai tahun ini, pemerintah memberi kelonggaran kepada KPM yang ingin membelanjakan bantuannya di warung mana saja, asalkan komponen yang dibelanjakan sesuai ketentuan seperti bahan pokok, dan dilarang untuk membeli rokok, obat-obat terlarang maupun membayar hutang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: