Honda

Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Aturan Baru Kemensos Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Masa kepesertaan penerima Bansos PKH Kementerian Sosial RI tidak lebih dari 5 tahun, dan akan otomatis di stop. 

Hal ini menyusul Kementerian Sosial yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru terkait penyaluran Bansos PKH yang memuat beberapa point penting, salah satunya masa kepesertaan KPM Bansos PKH yang tidak boleh lebih dari 5 tahun. 

Apabila KPM PKH sudah menerima bansos PKH selama kurun waktu 5 tahun, maka ditahun berikutnya tidak lagi menerima pencairan bansos reguler Kemensos RI ini.

Lalu, bagaimana jika KPM masih layak menerima bantuan sosial meskipun masa kepesertannya sudah 5 tahun.

Apakah masih bisa diperpanjang?.

BACA JUGA:Kemensos Tak Bertele-tele! BLT Sembako Tahap 5 Rp400.000 Segera Cair, Pastikan Bawa Ini Saat Pengambilannya

BACA JUGA:Kenali Ciri Unik Perkutut Banyu Mili, Mitosnya Pembawa Rezeki Mengalir Deras

aturan terbaru dari Kemensos RI jika KPM PKH yang masa kepesertaannya sudah 5 tahun lebih berpotensi untuk tidak lagi mendapatkan bantuan sosial di tahun berikutnya. 

Hal ini menyusul sosialisasi terkait rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pelaksanaan bantuan PKH yang mana nanti akan ada Permensos yang baru yang diterbitkan oleh Mensos terkait penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Adapun Peraturan Menteri Sosial terbaru ini sudah mulai disosilisasikan kepada pendamping sosial, Adapun point pentingnya adalah: 

- Sasaran penerima bansos KPM PKH merupakan keluarga dan atau warga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Cuma Masukan NIK pada Link Ini, Kamu Bisa Dapat BLT Rp1.500.000!

BACA JUGA:Juaranya Bukan Sekolah Negeri, Ini 5 SMA Terbaik di Palembang Versi LTMPT 2023, Apa Keunggulannya?

- Memiliki komponen Kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: