Segera Ambil Dana Bansos di Kantor Pos, Ini Batas Waktu Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Juli-September
Segera Ambil Dana Bansos di Kantor Pos, Ini Batas Waktu Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Juli-September -palpres.com-
Ayo segera ambil bantuannya dan siapkan KTP dan KK dan surat undangannya.
Apabila surat undangan hilang maka mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Selama 3 Bulan Dibagikan Hari Ini, Cek Apakah Kamu Sebagai Penerima!
Namun beberapa daerah memang ada yang tidak menggunakan undangan.
Karena di undangan terdapat barcode yang mempermudah perugas pos dalam menyalurkan bansos PKH dan BPNT.
PT Pos Indonesia menargetkan proses penyaluran bantuan sosial 100 persen harus terealisasi di akhir September 2023.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT lewat kantor Pos tersebar di 83 daerah di Indonesia yang memiliki akses jauh dari perbankan seperti daerah 3T dan perbatasan maupun daerah yang sebelumnya menggunakan mekanisme pencairan lewat KKS Bank BTN.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair September Rp400 Ribu, KPM Sudah Bisa Cek ATM?
Bantuan yang diambil di kantor Pos dalam bentuk uang tunai yaitu untuk bantuan BPNT sebesar Rp200 Ribu per bulan dicairkan 3 bulan sekaligus sebesar Rp600 Ribu per KPM.
Sedangkan untuk bantuan PKH sesuai kategori yaitu Ibu hamil dan balitas sebesar Rp750 Ribu per tiga bulan, Lansia dan disabilitas Rp600 Ribu per tiga bulan, anak SD Rp225 Ribu, anak SMP Rp375 Ribu dan anak SMA Rp500 Ribu per tiga bulan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli beras, bahan pokok sayur, ikan, daging, tahu, tempe dan kebutuhan lainnya juga untuk keperluan Pendidikan anak sekolah.
Tidak diizinkan untuk membeli barang-barang terlarang seperti rokok dan obat-obatan terlarang.
Pada tahun ini pemerintah menargetkan sebanyak 18,8 juta warga miskin menerima bantuan BPNT dan 10 juta penerima bantuan PKH.
Lalu untuk bantuan PKH dan BPNT yang dicairkan lewat KKS Himbara juga masih berlangsung hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: