Honda

Selamat 4 Golongan Masyarakat Ini Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi, Siapa Saja?

Selamat 4 Golongan Masyarakat Ini Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi, Siapa Saja?

Selamat 4 Golongan Masyarakat Ini Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi, Siapa Saja?--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Sejak 11 September 2023 kemarin, Presiden Joko Widodo mulai menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat miskin Indonesia.

Bantuan tersebut diberikan sebanyak 10 kg setiap bulan dengan total 30 kg beras selama tiga bulan yang menyasar kepada sedikitnya 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menekan harga beras di pasar dan membantu mengendalikan inflasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kenaikan harga beras yang pernah terjadi sebelumnya.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat miskin bisa mendapatkan bansos beras 10 kg, melainkan hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI (Kemensos).

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap-Siap Terima Dana Tambahan Rp1 Juta di Bulan September Ini, Buruan Cek Namamu

BACA JUGA:CATAT! Hanya 3 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT, Tiap KPM Dapat Dana Senilai Rp600.000

Ada 4 golongan Masyarakat yang bisa mendapatkan bansos beras 10 Kilogram ini.

1. Golongan KPM yang ditetapkan kembali oleh Kemensos RI sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 4 2023 nanti untuk periode September-Oktober 2023.

Karena tidak semua KPM yang menerima pencairan PKH tahap 3 bisa mendapatkan kembali PKH Tahap 4 mengingat setiap bulannya Kemensos melalui Pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data KPM.

Jadi KPM yang dianggap tidak layak tidak lagi menerima pencairan bansos tahap selanjutnya.

BACA JUGA:KPM Terima Sejumlah Bantuan Sosial Secara Serentak di Bulan September 2023, Mulai PKH, PIP, Hingga Beras 10 Kg

BACA JUGA: Bansos BPNT Rp600.000 Cair Lagi September 2023, Hanya KPM 3 Kategori Ini yang Dapat, Ambilnya di Kantor Pos

2. Golongan KPM yang dicairkan lewat kartu KKS,

Jadi para KPM yang cair lewat PT Pos Indonesia tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: