Citraland
Honda

Bansos BPNT Rp400 Ribu Segera Cair Lewat KKS Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

Bansos BPNT Rp400 Ribu Segera Cair Lewat KKS Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

Bansos BPNT Rp400 Ribu Segera Cair Lewat KKS Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!-ilustrasi-

BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Pada bulan September ini, masih berlangsung pencairan BPNT untuk tahap 4 alokasi bulan Juli-Agustus baik itu melalui PT Pos Indonesia maupun lewat perbankan.

Bantuan tahap selanjutnya hanya dapat disalurkan apabila bantuan ditahap ini sudah 100 persen rampung. 

Hal ini untuk mencegah tumpeng tindih data para KPM.

Sehingga dapat disimpulkan jika bantuan BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 kemungkinan besar baru akan disalurkan setelah proses penyaluran BPNT Tahap 4 sudah rampung 100 persen.

BACA JUGA:Jadi Salah Satu Provinsi Terkaya di Indonesia, Ini 5 Daerah Paling Miskin di Sumatera Utara

Selain itu juga diperlukan waktu cukup lama untuk memulai proses tahapan pencairan, mulai dari pemuktahiran data hingga diterbitkannya surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Kemungkinan besar pencairan BPNT Tahap 5 akan mulai bergulir di pertengahan bulan Oktober 2023. 

Untuk itu, para KPM tidak perlu buru-buru untuk melakukan cek saldo di ATM, utamanya bagi KPM yang sudah menerima pencairan BPNT tahap 4. 

Namun apabila KPM belum menerima pencairan BPNT Tahap 4 Juli-Agustus tapi namanya masuk dalam data bayar yang diterbitkan oleh Kemensos, maka hanya tinggal menunggu waktu saldo bantuan sosial masuk rekening KPM. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair September Rp400 Ribu, KPM Sudah Bisa Cek ATM?

Karena proses penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap, baik yang melalui kantor pos maupun lewat KKS Bank Himbara. 

Jika KPM yang telah menerima pencairan BPNT tahap 4 belum tentu juga bisa mendapatkan bantuan BPNT ditahap 5. 

Ada beberapa golongan KPM yang tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti, golongan orang yang sudah mampu secara finansial, golongan Masyarakat yang bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, bekerja di BUMN dan BUMD, maupun yang sudah bekerja dengan penghasilan UMK/UMP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: