Honda

Jangan Sampai Hangus, Ayo Ambil Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Sebelum Tanggal Ini

Jangan Sampai Hangus, Ayo Ambil Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Sebelum Tanggal Ini

Jangan Sampai Hangus, Ayo Ambil Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Sebelum Tanggal Ini-palpres.com-

Untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id, atau pada aplikasi Cek Bansos. 

Selain itu banyak juga pertanyaan dari para KPM penerima bantuan sosial jika sudah menerima bantuan sosial apakah masih bisa menerima kembali di tahap selanjutnya?.

Perlu diketahui, jika setiap bulannya Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah melakukan proses verifikasi data para KPM. 

Jika berdasarkan verifikasi data KPM masih dianggap layak untuk menerima bantuan sosial, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan masih terbuka lebar.

BACA JUGA:CATAT! Ada Dana BLT Total Rp3.600.000 Dibagikan Bulan Ini, Simak Cara Dapatnya

Namun jika dinyatakan tidak layak, otomatis anda  tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap selanjutnya.

Karena ada sejumlah golongan Masyarakat yang Namanya dicoret sebagai penerima bantuan sosial yaitu: 

- Masyarakat yang sudah mampu, karena sejatinya bantuan sosial ini diberikan kepada Masyarakat miskin dengan penghasilan rendah. 

- Tercatat sebagai ASN, TNI/Polri

- Tercatat sebagai pegawai BUMN/BUMD

- Karyawan yang memiliki penghasilan UMK/UMP

- Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri.

- Meninggal dunia

BACA JUGA:INFO RESMI! Warga dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat 2 BLT, Cair Mulai September, Begini Cara Dapatnya

Jika anda termasuk dalam kriteria di atas maka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Karena hasil temuan dari Kementerian Sosial masih banyak bantuan sosial yang disalurkan tidak tepat sasaran.

Sehingga setiap bulannya pencairan bantuan sosial ini menjadi lebih selektif. 

Apalagi pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Permensos terbaru terkait penyaluran bantuan sosial PKH yang mana dalam aturan terbaru tersebut batas masa kepesertaan KPM penerima PKH hanya sampai 5 tahun. 

Maka, apabila KPM telah tercatat menjadi peserta penerima bantuan selama 5 tahun ditahun ini, tahun depan tidak lagi menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:BLT Sembako Siap Cair, Tiap KPM Bakal Terima Dana Senilai Rp400.000, Ini Jadwalnya

Namun, jika KPM masih dianggap layak menerima bantuan meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun, KPM dapat mengajukan kembali dengan sejumlah syarat. 

Selain bantuan sosial reguler dalam bentuk uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dan bantuan daging ayam plus telur untuk periode bulan September, Oktober dan November 2023.

Tujuannya untuk menekan angka inflasi yang terjadi di Indonesia dimana saat ini harga beras mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kehadiran bantuan sosial beras dan daging ayam plus telur ini diharapkan dapat meringankan perekonomian warga miskin di tengah naiknya harga bahan pokok, khususnya bagi Keluarga Rentan stunting (KRS).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: