Honda

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH -ilustrasi-

- Memiliki komponen Kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial. 

- Kepersetaan KPM paling lama 5 tahun terhitung sejak penetapan KPM tersebut sebagai penerima PKH,

- Masa kepersetaan KPM bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kepersertaan.

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Pihak Kemensos akan melakuakn evaluasi, apakah KPM masih layak dibantu atau tidak meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun. 

Jika hasil evaluasi masih layak maka kepesertaan akan diperpanjang. 

- Selain karena masa kepesertaan sudah 5 tahun, masa kepesertaan KPM juga dapat berakhir apabila KPM sudah tidak layak meskipun belum satu tahun menjadi penerima/peserta.  

- Habisnya Komponen PKH, misalnya KPM hanya memiliki satu komponen PKH yaitu anak kelas 2 SMA dan ketika sudah lulus dan masa kepesertaannya baru 2 tahun sehingga komponen PKH nya sudah habis dan secara otomatis tidak lagi menerima bantuan.

Jadi, apabila KPM yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama 5 tahun namun masih layak untuk dibantu karena perekonomiannya tidak meningkat, maka dapat dilakukan perpanjangan dan akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial RI. 

Bantuan sosial PKH sudah berjalan 16 tahun lamanya, dan sudah menolong puluhan juta Masyarakat miskin di Indonesia.

Berbagai perubahan dan peraturan terbaru terus dikeluarkan oleh pemerintah agar penyaluran Bantuan PKH dapat tepat sasaran kepada penerimanya yang pantas. 

BACA JUGA:Diakah Pemain Keturunan Grade A Berikutnya yang Akan Jadi Bagian Timnas Indonesia?

Adapun bantuan PKH ini disalurkan untuk 3 komponen Masyarakat yaitu: 

Komponen Kesehatan 

- Balita Rp750.000 per tahap

- Ibu hamil Rp750.000 per tahap

Komponen Kesejahteraan Sosial 

- Lanjut usia Rp600.000 per tahap

- Disabilitas Rp600.000 per tahap 

Komponen Pendidikan

- Anak SD Rp225.000 per tahap

- Anak SMP Rp375.000 per tahap

- Anak SMA Rp500.000 per tahap

Demikianlah berita terkait aturan terbaru penyaluran Bantuan Sosial PKH. Semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: