Mau Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Lagi? Siapkan 5 Syarat Ini Ya
Mau Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Lagi? Siapkan 5 Syarat Ini Ya-palpres.com-
BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias Gantung Tahan Panas dan Hujan, Cocok Untuk di Teras Rumah
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
BACA JUGA:AGRIFEST 2023: Usung Konsep Memajukan UKM Pertanian Sumsel Hingga Konser Musik
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.
5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023.
Bantuan sembako tahap 4 periode salur bulan September-Oktober 2023 ini proses pencairannya melalui bank bagi pemegang kartu KKS Merah Putih.
BACA JUGA:JANGAN DIANGGAP REMEH! Bahan Batu Akik Ini Masih Seharga Rp35 juta Perkilogram
Adapun bantuan ini disalurkan per dua bulan sekali dengan nominal Rp400 Ribu.
Bantuan BPNT ini disalurkan kepada 18,8 juta penerimanya.
Selain itu pada periode September-Oktober juga disalurkan bantuan sembako beras 10 kilogram untuk KPM termasuk KPM BPNT.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 21,35 juta Masyarakat miskin di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: