Bansos PKH dan BPNT 2023 Akan Cair di Tanggal Ini, Segera Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH dan BPNT 2023 Akan Cair di Tanggal Ini, Segera Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id--doc palpres.com
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.
BACA JUGA:Selamat 4 Golongan Masyarakat Ini Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi, Siapa Saja?
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah KPM terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.
Penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 dalam tahap ini, yang merupakan alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2023.
Sebagai informasi, tiap KPM yang menerima bantuan BPNT akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp200.000 setiap bulannya, sehingga total keseluruhan yang diterima dalam setahun mencapai Rp2.400.000.
Sementara itu, untuk bansos PKH 2023 memiliki tujuh kategori penerima dengan nominal bantuan yang berbeda, dan nominalnya tergantung pada kategori tersebut.
Adapun kategori dan nominal bantuan yang diterima adalah Kategori balita dan ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun atau Rp750 Ribu per tahap, kategori lansia dan disabilitas dapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 Ribu per tahap.
Lalu kategori anak SD mendapatkan Rp900 Ribu per tahun atau Rp225 Ribu per tahap, anak SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 Ribu per tahap, dan anak SMA dapat Rp2 juta atau Rp500 per tahap.
Nah, jika dalam satu KK terdapat 4 komponen, misal ibu hamil, lansia, anak SMP dan anak SMA maka bantuan yang di dapat sebesar: Rp750.000+600.0000+375.000+500.000= Rp2.225.000 per KK.
BACA JUGA:Mau Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Lagi? Siapkan 5 Syarat Ini Ya
Belum lagi jika komponen pelajar dalam KK tersebut juga mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.
Adapun nominal bantuan untuk pelajar yang menerima PIP tahun 2023 adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: