Citraland
Honda

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini-palpres.com-

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Akan Cair di Tanggal Ini, Segera Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Karena data ini menjadi acuan setiap bantuan yang disalurkan. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus membuka peluang bagi para masyarakat untuk bisa mendapatkan program bantuan sosial. 

Meski sudah memiliki target kuota penerima namun masih banyak juga nama KPM yang dihapus sebagai penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH. 

Sehingga bagi yang belum pernah menerima pencairan bansos masih ada peluang untuk mengisi kekosongan kuota penerima bantuan sosial. 

BACA JUGA:SELAMAT! Satu KPM Bisa Terima Pencairan 4 Bansos Sekaligus Mulai Minggu Ini, Siapa Sajakah Ketegorinya?

Ada tujuh syarat yang harus dimiliki KPM agar pencairan PKH tahap 4 bisa kembali diterima. 

Pertama, agar bansos PKH bisa cair harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. Kedua, dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

Ketiga, masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas). 

Keempat, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. 

BACA JUGA:KPM Siap-Siap Terima Dana Bansos BPNT Tahap 5 Rp400 Ribu Cair Hari Ini!

Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.

Kelima, bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan. 

Keenam, bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN. 

Ketujuh, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: