Honda

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir tidak lagi menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah, karena pelaku UMKM masih punya kesempatan mendapatkan BLT dengan nominal Rp2,4 juta. 

Pada tahun 2023 ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tidak lagi menyalurkan BPUM untuk para UMKM.

Sebagai gantinya, para UMKM berkesempatan untuk mendaftar sebagai penerima BLT dari Kementerian sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bansos PKH sudah berjalan 16 tahun saat pertama kali diluncurkan tahun 2007. 

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Masih Cair di Bulan September, Segera Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini

Jutaan Masyarakat miskin di Indonesia telah merasakan manfaat dari program bantuan sosial PKH ini. 

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemensos RI menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA. 

Jika pelaku UMKM memenuhi salah satu dari 7 kategori tersebut, maka berkesempatan mendapatkan bantuan sesuai kategori yang dimiliki. 

BACA JUGA:KPM Wajib Tahu Ya! Ini Komponen yang Dihapus dari Penerima Bansos PKH Tahap 4 Rp750 Ribu, Kamu Termasuk?

Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pertahun, kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sedangkan bantuan untuk pelajar SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun. 

Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PKH dari Kemensos RI?

Berikut ini sejumlah Langkah yang harus dilakukan oleh UMKM atau Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: