Citraland
Honda

Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair, KPM Berhak Mendapatkan Dana Bantuan Hingga Rp500.000

Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair, KPM Berhak Mendapatkan Dana Bantuan Hingga Rp500.000

Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair, KPM Berhak Mendapatkan Dana Bantuan Hingga Rp500.000--doc palpres.com

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Bonus Akhir Tahun Cair Bagi 23 Juta Pemilik e-KTP, Mulai Senin Depan

3. Komponen anak SMA menerima dana bantuan Rp333.333 per tahap.

4. Komponen lansia dan disabilitas dana bantuan sebesar Rp400.000 per tahap.

5. Komponen ibu hamil dan lansia menerima dana bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa daftar besaran nominal tersebut khusus berlaku untuk penerima Bansos PKH Tahap 4 yang melakukan pencairan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau Bank Himbara.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 2 BLT Rp900.000 Cair Lebih Cepat Oktober Nanti, Bagi 10 Juta Pemilik KK

Bagi penerima yang melakukan pencairan melalui PT Pos Indonesia, hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan dari Kementerian Sosial, sehingga besaran nominal yang diterima akan tetap sama seperti pada tahap sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM yang menerima pencairan bantuan PKH pada tahap 3 dapat kembali menerima bantuan PKH pada tahap 4.

Hal ini karena program PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Untuk dapat menerima bantuan PKH Tahap 4, KPM harus memenuhi tujuh syarat berikut:

BACA JUGA:CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos.

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah melalui verifikasi kelayakan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG.

3. Masih memiliki komponen PKH yang meliputi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

4. Bagi yang memiliki komponen pendidikan, harus terdaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: