Honda

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM-  Catat, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi 5 syarat ini untuk bisa kembali mendapatkan Bansos BPNT Rp400 ribu untuk alokasi bulan September-Oktober 2023.

Kementerian Sosial sebagai kementerian yang membawahi proses penyaluran Bantuan Sosial menerapkan syarat bagi para penerima bansos yang masih ingin kembali menerima bantuan ditahap selanjutnya, salah satunya BPNT untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 senilai Rp400 ribu. 

Bansos BPNT merupakan program bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh Kemensos kepada 18,8 juta Masyarakat miskin di Indonesia. 

Penyaluran bantuan BPNT bisa diambil di Kantor Pos dan Bank Himbara bagi pemegang kartu KKS Merah Putih.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair di Tanggal Ini, KPM Dapat Rp2.400.000, Buruan Cek Penerima di Sini

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan sosial agar bantuan BPNT nya bisa kembali diterima. 

Karena saat ini pemerintah semakin selektif dalam menentukan siapa saja KPM yang menerima bantuan sosial. 

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi oleh KPM, maka dana bantuan sosial tidak bisa dicairkan. 

Karena meskipun sudah menerima pencairan bantuan BPNT tahap 3 tidak menjadi jaminan akan kembali menerima bantuan ditahap 4. 

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Masih Cair di Bulan September, Segera Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini

Maka dari itu, para penerima bantuan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.

Karena, tujuan aturan ini dibuat agar bantuan yang disalurkan dapat tepat guna dan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkannya seperti untuk Masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Adapun 5 syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: