Honda

Kamu Tak Pernah dapat Bansos Kemensos? Mungkin 5 Hal ini Penyebabnya

Kamu Tak Pernah dapat Bansos Kemensos? Mungkin 5 Hal ini Penyebabnya

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

Pertama, dikarenakan data dirimu tidak padan, dan online di Dukcapil. Hal ini terjadi jika kamu tidak sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. 

Penyaluran bansos pada saat sekarang berpatokan kepada nomor NIK, dan KK. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000 Cair September Ini, Segera Daftar di Sini

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Hari Ini 4 Bansos Cair Serentak, KPM Terima Bantuan Tunai dan Sembako

Akan tetapi, banyak masyarakat yang belum memiliki KK, dan e-KTP yang online serta padan. 

Mengakibatkan gugur dalam kepesertaan bansos.

Kedua, adalah masyarakat tersebut tidak memiliki komponen sebagai salah satu syarat menerima bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan). 

Diketahui sejak lama, untuk menjadi penerima bansos terutama PKH. Calon penerima haruslah memiliki komponen yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 2 BLT Rp900.000 Cair Lebih Cepat Oktober Nanti, Bagi 10 Juta Pemilik KK

BACA JUGA:Siapa Sangka! 15 Jenis Tanaman Hias Ini Bisa Bikin Stres Auto MinggatBACA JUGA:Harganya Rp30 Jutaan, Mesin Suzuki Karimun Bekas Ini Masih Sip!

Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA. 

Kemudian komponen lansia, disabilitas, ibu hamil, dan anak balita. Minimal satu komponen dalan satu keluarga penerima bansos. 

Ketiga, adalah berasal dari keluarga ysang telah sejahtera (mampu dalam hal ekonomi). 

Hal ini meliputi ASN, TNI/Polri, Pegawai Swasta bergaji UMK/UMR, BUMN, Penggiat UMKM berbadan hukum, Pendamping Sosial yang bekerja di Kemensos RI, dan pensiunan.

BACA JUGA:Cobain Deh! Martabak Telor Bikinnya Gampang Nikmat, Bisa Jadi Menu Sarapan Keluarga

BACA JUGA:Motor Bebek Paling Irit, New Yamaha Sirius Fi 2023 Cuma Rp11 Jutaan, Honda Makin Terdesak?

Keempat, adalah NIK dan KK bermasalah. 

Hal ini menyebabkan seseorang tidak dapat bantuan sosial. 

Mungkin NIK, dan KK belum padan atau tidak berdasarkan dengan domisili tinggal. 

Bisa jadi ganda, dan terindikasi dimiliki dua orang atau lebih. 

BACA JUGA:MIRIS! 5 Pemain Naturalisasi yang Bersinar di Liga, Tapi Belum Pernah Dipanggil Timnas, Siapakah Saja?

BACA JUGA:Keluang Tak Masuk, Ini 5 Kecamatan Tersepi di Musi Banyuasin, Saking Sepinya Suara Jangkrikpun Terdengar

Bukan hanya terjadi pada pengurus dalam rumah tangga (Ibu), tetapi juga anak sekolah (komponennya) yang menyebabkan data tidak terbaca. 

Sehingga terlihat non kategori. 

Untuk itu perlunya akan kesadaran masyarakat, untuk selalu mengecek administrasi kependudukan keluarganya. 

Kelima, adalah belum terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

BACA JUGA:Kaum Hawa Wajib Tahu, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari Saat Make Up Agar Wajah Tidak Terlihat Tua

BACA JUGA:4 Kampus Politeknik Terbaik di Indonesia versi Webometrics 2023, Politeknik Sriwijaya Masuk Gak Nih?

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Di Kementrian Sosial data ini dikelola oleh Pusdatin. 

Data ini didapat dari daerah. 

Dimana untuk setiap peserta yang mendapatkan bansos dari Kemensos harus masuk dulu di DTKS. 

BACA JUGA:Anak Perusahaan BRI Tawarkan Pinjol Hingga Rp25 Juta, Angsuran mulai Rp100 Ribuan, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Anti Gagal! Resep Bolu Jerman, Bikinnya Langsung Campur Semua Bahan Hasilnya Moist Banget

Satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang masuk DTKS belum tentu langsung jadi penerima bantuan sosial (bansos). 

Harus menunggu, jika ada penambahan kuota ataupun penggenapan dari KPM yang telah hilang kepesertaan bansosnya. 

Nantinya jika mereka masuk dalam daftar calon peserta, akan divalidasi by system dan masuk dalam kepesertaan bansos. 

Sehingga baru nanti ditetapkan menjadi daftar penerima, jika sudah ada namanya di SP2D yang dikeluarkan oleh Kemensos disertai surat resminya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: