Honda

WOW! 600 Pelanggan Gas Petrogas OI Tunggak Tagihan

WOW! 600 Pelanggan Gas Petrogas OI Tunggak Tagihan

Petugas PT Petrogas Ogan Ilir saat memeriksa meteran gas di salah satu rumah warga.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Sebanyak 600 pelanggan gas alam PT Petrogas Kabupaten Ogan Ilir, menunggak bayaran selama 4 bulan lamanya.

Kondisi itu membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ogan Ilir ini mengeluarkan imbauan, agar para pelanggan gas rumah tangga segera melunasi tagihan tersebut.

Menurut Direktur Utama PT Petrogas Ogan Ilir Yopi Valentino melalui Direktur Umum Andi Ismail, pihaknya sangat berharap pelanggan gas alam ini bisa memenuhi kewajibannya tiap bulannya.

"Ini sebagaimana surat yang disampaikan dari PT Pertagas Niaga ,yang meminta pelanggan tidak menunggak pembayaran gas rumah tangga," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Pemain Naturalisasi Ini Belum Pernah Bela Timnas, Nomor 4 Menikah dengan Perempuan Indonesia

BACA JUGA:Kiper Ganteng Asal Italia Ini Jadi Gabung Timnas Indonesia? Berikut Tanda-tandanya

Dikatakan dia, antara PT Pertagas Niaga dan PT Petrogas Ogan Ilir terlibat kerjasama kontrak suplai gas rumah tangga.

"Sesuai aturan yang ada, jika menunggak, ada konsekuensi, yakni denda setiap bulan yang harus dibayar juga," ujar diruang kerjanya, Jumat 22 September 2023.

Dibeberkannya juga, bahwa kalau pelanggan gas alam ini tidak kunjung membayar tagihan lebih dari satu bulan atau bulan kedua. 

"Tindakan tegas kita akan melakukan pencabutan sementara, sampai menunggu pembayaran dari pelanggan baru kita pasang lagi," bebernya.

BACA JUGA:Segera Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Masuk Rekening di Tanggal Ini

BACA JUGA:4 Daerah Terpanas di Provinsi Lampung, Bandar Lampung Gak Masuk, Juaranya Kabupaten Ini

Di bulan ketiga, PT Petrogas akan menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan yang belum membayar tagihan 

"Untuk pelanggan yang menunggak tagihan hingga empat bulan lebih, (jaringan gas) akan dicabut permanen," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com