Wabup Muba Pinta BUMD dan OPD Harus Proaktif Dukung Pemeriksaan BPK
Wabup Rohman saat menerima kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024 dan 2025 di Perumda Air Minum Tirta Randik serta instansi terkait, bert-Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Wabup Muba Rohman menegaskan agar seluruh BUMD dan OPD bersikap proaktif memenuhi kebutuhan data maupun dokumen yang diperlukan tim BPK Republik Indonesia.
Selain itu, ia meminta semua pihak siap memfasilitasi apabila tim BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan Wabup Rohman saat menerima kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024 dan 2025 di Perumda Air Minum Tirta Randik serta instansi terkait, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu 3 September 2025.
“Pemkab Muba mendukung sepenuhnya kehadiran tim BPK.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Sekayu Koordinasi Penanaman Kelapa dengan Dinas TPHP Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba Harapkan Kiprah KBIHU Nur Indayu Bisa Beri Kemudahan Untuk Masyarakat
Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban di BUMD, khususnya Perumda Air Minum Tirta Randik, berjalan transparan, akuntabel, dan semakin baik,” tegas Wabup.
Ia juga menginstruksikan jajaran PDAM agar selama masa pemeriksaan tidak meninggalkan kantor maupun wilayah Kabupaten Muba, kecuali untuk kepentingan mendesak dengan izin dari atasan atau Bupati.
“Kami ingin proses pemeriksaan ini berjalan lancar, sekaligus memberi rekomendasi konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan dan peningkatan pelayanan publik.
Terima kasih atas dukungan tim BPK Sumsel, semoga hasilnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Muba,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan PLN Matangkan Pembangunan Jaringan Listrik Bagi 7 Desa
BACA JUGA:Kejurda Bupati Muba Cup Bola Voli 2025 Resmi Ditutup, Black Sumatera dan Aroma Grup Raih Gelar Juara
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumsel, Octiva Dwi Indayati, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kerja, mulai 3 September hingga 2 Oktober 2025.
Pihaknya mengapresiasi sambutan Pemkab Muba serta berharap adanya dukungan penuh dari OPD dan BUMD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
