Honda

Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS yang Telah Lama Nonaktif

Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS yang Telah Lama Nonaktif

Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS yang Telah Lama Nonaktif-XL Axiata-doc

JAKARTA, PALPRES.COM-  Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS yang Telah Lama Nonaktif.

Dalam era digital yang berkembang pesat saat ini, nomor ponsel telah menjadi salah satu identitas utama bagi pelanggan. 

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, termasuk menjaga keamanan data pribadi yang terkait dengan nomor ponsel mereka.

M. Yunus, Group Head Customer Contact Center XL Axiata, menyatakan, "Nomor ponsel saat ini digunakan dalam berbagai layanan digital yang mendukung aktivitas sehari-hari, seperti pembuatan akun di media sosial, layanan perbankan, dan transaksi di e-commerce. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Ini Cocok untuk Wanita, Tampilannya Stylish, Mudah Dikendarai di Perkotaan

Oleh karena itu, nomor ponsel telah menjadi elemen kritikal dan perlindungan data pribadi pelanggan sangat penting."

Adalah hal yang dapat memunculkan kekhawatiran bagi pelanggan jika nomor ponsel mereka menjadi tidak aktif, baik karena kelupaan mengisi pulsa atau karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. 

Namun, pelanggan XL Axiata tidak perlu khawatir lagi, karena XL Axiata menawarkan solusi yang mudah dan praktis untuk mengaktifkan kembali nomor ponsel prabayar XL dan AXIS yang telah tidak aktif. 

Anda dapat melakukannya secara online melalui XL Center Online atau dengan datang langsung ke XL Center terdekat.

BACA JUGA:Bikin Geger! Tak Hanya Elektronik, Polytron Luncurkan Motor Listrik Skuter Fox R dan T-Rex, ini Spesifikasinya

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengaktifkan kembali nomor ponsel yang telah tidak aktif:

Reaktivasi Nomor Ponsel Melalui XL Center Online: 

Sebelum memulai proses reaktivasi, pastikan anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mempermudah proses:

1. Dokumen e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: