Citraland
Honda

3 Daerah di Indonesia yang Menerapkan Larangan Khusus, Mari Disimak Ulasannya!

3 Daerah di Indonesia yang Menerapkan Larangan Khusus, Mari Disimak Ulasannya!

Fakta unik 3 daerah di Indonesia--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sahabat Palpres pada konten kali ini kita akan membahas tentang keunikan 3 daerah yang membuat larangan khusus bagi masyarakat dan pengunjung ke daerah tersebut, berikut ulasannya. 

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 38 provinsi.

Di mana kota dan daerah di Indonesia tersaji keunikan tersendiri, mulai budaya, kuliner, hingga tempat wisata yang dimiliki.

Kemudian ada juga deretan kota ini terkenal karena keunikannya yang jarang diketahui mengenai larangan tertentu seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Pj Wako Lubukllinggau Dampingi Irdam II Sriwijaya Lakukan Wasev di TMMD 118, yuk Dibaca!

1. Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat

Kota Gili Trawangan yang memiliki pesona yang begitu indah.

Kota yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini dikenal dengan keunikannya, yaitu tidak diperbolehkannya penggunaan kendaraan bermotor.

Larangan menggunakan kendaraan bermotor yang sudah sejak dulu menjadi aturan adat, berhasil menjadikan pulau tersebut bebas polusi.

BACA JUGA:Tongseng Asli Solo Ini Hits di Jakarta, Katanya Sering Didatangi Pak Jokowi

2. Kota Agats Papua

Kota Agars mungkin bisa menjadi tujuan untuk para traveler untuk menjelajahi keunikan yang ada di dalamnya karena Kota ini termasuk salah satu daerah paling unik di Indonesia.

Hal itu juga bisa dilihat dengan alat transportasi utama di kota ini. Karena dibangun di atas kayu atau papan, masyarakat Kota Agats hanya menggunakan sepeda atau motor saja, itupun motor yang menggunakan listrik.

Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, jembatan-jembatan ini kemudian mulai disempurnakan dalam bentuk beton yang lebih kuat lagi, hingga saat ini, pengembangan Ibu Kota Kabupaten Asmat ini dilakukan di atas pondasi yang unik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: