Citraland
Honda

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT tahap 5 tahun periode September-Oktober 2023. 

Memasuki bulan Oktober 2023, tentu Masyarakat terutama para keluarga penerima manfaat (KPM) menantikan adanya pencairan bansos baik PKH tahap 4 maupun BPNT tahap 5 yang disalurkan untuk periode bulan September-Oktober 2023 ini. 

Khusus bagi para KPM pemiliki kartu KKS Merah Putih, bulan Oktober nanti akan kembali menerima pencairan Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 yang cair di Bank Himbara. 

Pastikan kondisi kartu KKS anda dalam keadaan yang baik dan bisa digunakan pada saat proses pencairan bantuan sosial

BACA JUGA:Punya Gaji Rp3 Juta Bisa Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta, Daftar Online di Aplikasi JMO

BACA JUGA:2 Hari Lagi Bulan Oktober, Ada Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Ini 6 Kriteria Penerimanya

Pencairan bantuan PKH dan BPNT masih terus bergulir hingga saat ini.

Bahkan hingga memasuki akhir bulan September proses pencairan bantuan sosial baik PKH dan BPNT yang cair lewat Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia masih terus dilakukan.

Mengingat pemerintah masih menerbitkan data bayar susulan untuk pencairan PKH dan BPNT. 

Proses pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 baru dapat dimulai setelah pencairan bantuan sosial PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sudah rampung.

BACA JUGA:Rezeki Emak-emak di Akhir Bulan! Dana BLT Rp750.000 Cair, KPM Silahkan Cek Penerima di Link Ini

Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih data. 

Seperti diketahui, proses pencairan bantuan sosial ini melewati sejumlah tahapan.

Apabila proses verifikasi dan validasi sudah selesai, dan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D) maka akan keluar data bayar nama para KPM yang akan menerima penyaluran bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: