Citraland
Honda

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!

Cairkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023, Cari Tahu Penerimanya di Sini!-palpres.com-

Jika nama anda termasuk dalam data bayar termin 1, maka proses pencairan akan dilakukan paling cepat 1 minggu dana nya sudah masuk ke rekening KPM.

BACA JUGA:Jangan Lewat! BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Mulai Minggu Ini, Besarnya Rp3.600.000

Para KPM baru bisa mengambil dana bantuan melalui mesin atm tempat kartu KKS diterbitkan, seperti ATM Bank Mandiri, BNI dan BRI. 

Berdasarkan hasil rapat Kementerian Sosial pada akhir bulan September 2023, didapatkan informasi proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan Oktober hingga awal bulan November mendatang. 

Namun, perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI. 

Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU.

BACA JUGA:Penuhi 2 Syarat Ini! KPM Auto Dapat Dana BLT dengan Total Rp1.350.000, Cair Minggu Depan 

Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya. 

Untuk itu perlu diketahui, ada 7 Syarat wajib agar Bansos PKH cair di tahap 4 dan 5 syarat wajib agar BPNT cair di tahap 5 

Syarat dapat PKH tahap 4: 

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 

BACA JUGA:Kota Jambi Memiliki 5 Kecamatan Tergolong Tersepi, Juaranya Bukan Kecamatan Jelutung, Tapi Daerah Ini

2. dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

3. masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas). 

4. bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: