RDPS
Honda

Pemkot Lubuklinggau Bentuk Kelurahan Kadarkum, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

Pemkot Lubuklinggau Bentuk Kelurahan Kadarkum, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

Pemkot Lubuklinggau bentuk kelurahan Kadarkum--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Kahlan Bahar memimpin rapat pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan sekaligus pembentukan kelompok Kadarkum Kelurahan Tingkat Provinsi Sumsel di Cinema Hall, lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau.

Kepala Bidang Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ave Maria Sihombing dalam kesempatan itu menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat umum terutama aparatur negara dapat mengetahui, memahami dan mentaati hukum dalam seluruh aspek kehidupan.

Saat ini sambungnya, data yang ada di Kemenkumham terkait Kelurahan Kadarkum di Kota Lubuklinggau meliputi Kelurahan Kair Kuti, Rahmah, Dempo, Perumnas Rahma, Nikan Jaya, Wira Karya, Tanjung Aman, Sidorejo, Muara Enim, Lubuk Kupang, Taba Pingin, Petanang Ilir dan Ponorogo.

Keseluruhan data kelurahan ini selanjutnya akan dievaluasi kembali melalui beberapa kriteria, diantaranta akses informasi, implementasi hukum, akses keadilan, demokrasi dan regulasi.

BACA JUGA:Pangdam ll Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Senang Melihat Kekompakan Forkopimda di MLM

“Setelah diverifikasi dari Kemenkumham, maka dapat diketahui apakah suatu kelurahan masih layak disebut kelompok Kelurahan Kadarkum, jika masih layak, maka kelurahan tersebut akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana atas keberhasilan pembinaan desa/Kelurahan Kadarkum,” paparnya. 

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Kahlan Bahar berharap dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya di 13 kelurahan yang disebutkan diatas, tetapi juga diaplikasikan ke 72 kelurahan yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Jika nantinya sukses menerima penghargaan Anubhawa Sasana yang merupakan prestasi dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan Sadar Hukum, tentu merupakan hal membanggakan. 

Namun jangan lupa, tujuan pemberian penghargaan ini tak lain untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap anggota keluarga menyadari mengenai hak, kewajiban dan patuh serta taat terhadap supremasi hukum.(*/jsh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: