Honda

CATAT! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT Rp2.400.000 Oktober 2023

CATAT! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT Rp2.400.000 Oktober 2023

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bagi masyarakat miskin atau rentan yang berada di dalam desil terbawah dari data kemiskinan, mendapatkan bansos adalah hal yang sangat membantu. 

Bukan saja sebagai stimulus, akan tetapi bisa sedikit meringankan beban dari kebutuhan keluarga yang sedang meningkat dan serba mahal seperti sekarang ini. 

Seperti diketahui, pencairan bansos reguler maupun tambahan yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos RI sejak tahun lalu sudah berubah format menjadi BLT (Bantuan Langsung Tunai). 

Hal ini didasarkan pada pendekatan akses wilayah. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Bantuan Rp20.000.000 dari Kemensos untuk Warga Berciri Ini, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda

Sehingga memudahkan para penerima bansos, untuk mengambil dana bantuan ketika telah masuk ke rekening penerima bansos.

Untuk pencairan yang melalui lembaga bayar perbankan. seperti Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, penyaluran kedua bansos ini yaitu PKH, dan BPNT Sembako akan disalurkan kembali pada Oktober ini. 

Teruntuk tahap 5, dimana alokasi bulan yang disalurkan meliputi September, dan Oktober. 

Jika berdasarkan pada pengalaman ditahap sebelumnya, dana bansos akan disalurkan menjelang akhir bulan. 

BACA JUGA:Ibu-ibu Sudah Bisa Belanja Sembako, BLT BPNT Rp400.000 Sudah Masuk Rekening, Cek kartu ATMnya Ya

BACA JUGA:Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023 Sudah Keluar, Cek Penerimanya di Sini

Mengenai tanggal pastinya, akan disesuaikan ketika Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) sudah dikeluarkan oleh pihak lembaga bayar, dan Kemensos sendiri.

Adapun besaran bantuan yang didapat untuk anak sekolah setingkat SD/Sederajat sampai dengan SMA/Sederajat, mulai dari Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000 per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: