Segera Cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM
Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 cair Oktober 2023-palpres.com-
Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU.
Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya.
Untuk itu perlu diketahui, ada 7 Syarat wajib agar Bansos PKH cair di tahap 4 dan 5 syarat wajib agar BPNT cair di tahap 5
Syarat dapat PKH tahap 4:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos.
- dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
- bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.
- bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.
BACA JUGA:Segera Ambil di Kantor Pos Sebelum Habis Waktu, Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair Hari Ini
- bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.
- ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023.
Syarat dapat BPNT Tahap 5:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
BACA JUGA:Segera Ambil di Kantor Pos Sebelum Habis Waktu, Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair Hari Ini
bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
BACA JUGA:Segera Ambil di Kantor Pos Sebelum Habis Waktu, Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: