Segera Cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM
Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 cair Oktober 2023-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Segera cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 ribu masuk kartu KKS KPM.
Bulan Oktober segera tiba, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bersiap untuk menerima pencairan Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2023.
Pencairan pada bulan Oktober 2023 ini adalah diperuntukkan bagi para KPM yang proses pencairan bansos PKH dan BPNT nya melalui Bank Himbara atau memiliki kartu KKS Merah Putih.
Mengingat pemerintah masih menerbitkan data bayar susulan untuk pencairan PKH dan BPNT.
BACA JUGA:HORE! Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
Proses pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 baru dapat dimulai setelah pencairan bantuan sosial PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sudah rampung.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih data.
Seperti diketahui, proses pencairan bantuan sosial ini melewati sejumlah tahapan.
Apabila proses verifikasi dan validasi sudah selesai, dan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D) maka akan keluar data bayar nama para KPM yang akan menerima penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Kategori Siswa SMA Rp500.000 Cair Minggu Ini, Cek Nama Anda di Sini
Jika nama anda termasuk dalam data bayar termin 1, maka proses pencairan akan dilakukan paling cepat 1 minggu dana nya sudah masuk ke rekening KPM.
Para KPM baru bisa mengambil dana bantuan melalui mesin atm tempat kartu KKS diterbitkan, seperti ATM Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Berdasarkan hasil rapat Kementerian Sosial pada akhir bulan September 2023, didapatkan informasi proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan Oktober hingga awal bulan November mendatang.
Namun, perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: