Honda

Siap-siap Cair Lagi BLT Rp400.000 untuk KPM PKH dan BPNT, Ambil di ATM

Siap-siap Cair Lagi BLT Rp400.000 untuk KPM PKH dan BPNT, Ambil di ATM

Siap-siap Cair Lagi BLT Rp400.000 untuk KPM PKH dan BPNT Ambil di ATM-palpres.com-

BACA JUGA:Segera Ambil di Kantor Pos Sebelum Habis Waktu, Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair Hari Ini

Bantuan yang diterima KPM untuk tahap 5 ini sebesar Rp400.000 yang dicairkan melalui Bank Himbara. 

Kedua jenis bantuan sosial ini kemungkinan besar akan disalurkan secara serentak pada pertengahan bulan Oktober hingga awal November 2023 mendatang. 

Untuk pencairannya akan menyesuaikan jadwal masing-masing bank penyalur.

Seperti diketahui, proses pencairan bantuan sosial ini melewati sejumlah tahapan.

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Cair Oktober 2023, Mulai dari PKH, BPNT, PIP, Hingga Bansos Beras, Buruan Cek Penerima!

BACA JUGA:BERSIAPLAH! Bansos BPNT Cair Oktober 2023, Begini Cara Daftar Online Pakai HP

Apabila proses verifikasi dan validasi sudah selesai, dan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D) maka akan keluar data bayar nama para KPM yang akan menerima penyaluran bantuan sosial.

Jika nama anda termasuk dalam data bayar termin 1, maka proses pencairan akan dilakukan paling cepat 1 minggu dana nya sudah masuk ke rekening KPM.

Para KPM baru bisa mengambil dana bantuan melalui mesin atm tempat kartu KKS diterbitkan, seperti ATM Bank Mandiri, BNI dan BRI.

Namun, perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI. 

BACA JUGA:Dana Rp3.000.000 Segera Ditransfer Oktober 2023, Khusus Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Jadwal Penyalurannya

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Kategori Siswa SMA Rp500.000 Cair Minggu Ini, Cek Nama Anda di Sini

Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU.

Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: