Citraland
Honda

Mulai Besok, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Begini Aturan Terbarunya

Mulai Besok, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Begini Aturan Terbarunya

ilustrasi layanan Tiktok shop resmi ditutup mulai 4 Oktober 2023-freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Layanan Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok resmi ditutup besok, 4 Oktober 2023

Terbaru, Tiktok mengumumkan bahwa TikTok Shop secara resmi ditutup pada tanggal 4 Oktober 2023 besok. 

Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi TikTok sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru-baru ini diumumkan.

Keputusan untuk menghentikan layanan transaksi di TikTok Shop Indonesia tersebut diungkapkan langsung melalui laman resmi TikTok Newsroom. 

BACA JUGA:CEK FAKTA! 4 Suku Gaib Ada di Indonesia, No 2 Viral di TikTok

TikTok menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," demikian pernyataan resmi TikTok pada 3 Oktober 2023.

TikTok juga menambahkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan. 

Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung di dalam aplikasi TikTok seperti yang biasanya mereka lakukan.

BACA JUGA:Viral Tiktok, Khasiat Buah Pir Untuk Mengobati Batuk Berdahak

BACA JUGA:SIMAK! Cara Mudah Hasilkan Uang dari TikTok Meskipun Followers Sedikit, Nggak Perlu Endorse

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berlaku sejak 26 September 2023.

Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Salah satu aspek penting dalam Permendag ini adalah larangan transaksi jual beli langsung di platform social commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: