Honda

Siap-Siap, PNS Dapat Tunjangan Khusus Hingga Rp35 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

Siap-Siap, PNS Dapat Tunjangan Khusus Hingga Rp35 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

Ilustrasi tunjangan khusus bagi PNS yang nilainya mencapai Rp35 juta-wikipedia-

BACA JUGA:SP2D Sudah Keluar, Bansos untuk KPM PKH dan BPNT Cair Mulai 5 Oktober 2023

- Golongan Jabatan 12 Rp12.871.250 - Rp16.283.750

- Golongan jabatan 11 Rp10.073.000 - Rp13.485.500

- Golongan jabatan 10 Rp8.222.400 - Rp10.584.900

- Golongan jabatan 9 Rp6.332.400 - Rp8.694.900

BACA JUGA:Rakor Penanggulangan Karhutla di Lanud, Kapolda Beri Penekanan Ini

- Golongan jabatan 8 Rp4.586.800 - Rp6.686.800

- Golongan jabatan 7 Rp3.150.000 - Rp5.006.800

- Golongan jabatan 6 Rp2.265.750 - Rp3.315.750

- Golongan jabatan 5 Rp1.730.000 - Rp2.517.500

BACA JUGA:5 Tips Hadapi Masalah yang Bikin Pusing, Nomor 4 Cukup Membantu

- Golongan jabatan 4 Rp1.296.000 - Rp1.821.000

- Golongan jabatan 3 Rp914.900 - Rp1.439.000

- Golongan jabatan 2 Rp551.300 - Rp1.076.300

- Golongan jabatan 1 Rp350.000 - Rp612.500

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Segera Cair ke Rekening KPM

Informasi ini sebagaimana termaktub dalam Perpres No 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di lingkungan KPK.

Tunjangan khusus ini dibayarkan paling lambat tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Untuk diingat, bahwa tunjangan khusus PNS ini dimaksudkan untuk pegawai yang bertugas di KPK. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: