Siap-Siap, PNS Dapat Tunjangan Khusus Hingga Rp35 Juta, Ini Jadwal Pencairannya
Ilustrasi tunjangan khusus bagi PNS yang nilainya mencapai Rp35 juta-wikipedia-
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Segera Cair ke Rekening KPM
Informasi ini sebagaimana termaktub dalam Perpres No 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di lingkungan KPK.
Tunjangan khusus ini dibayarkan paling lambat tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Untuk diingat, bahwa tunjangan khusus PNS ini dimaksudkan untuk pegawai yang bertugas di KPK. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: