Kabar Bahagia! 10 Juta Pemilik BPJS KIS Dapat Bansos Rp750.000 Oktober Ini, Begini Cara Dapatnya
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
Bagi kamu yang memiliki kartu BPJS Kesehatan KIS-PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), bisa mendapatkan bansos PKH.
Dengan ketentuan sebagai berikut.
BACA JUGA:Oktober Bahagia! 19 Juta Penerima BLT BPNT Dapat Dana Dobel Rp200.000, Cair Mulai Bulan Ini
BACA JUGA:Cair Hari Ini Bansos Reguler Kemensos Rp900 Ribu Perbulan untuk KPM Kategori Ini
Masuk kedalam DTKS, masuk ke penambahan, dan penggenapan kuota yang ada.
Memiliki NIK, dan KK pada Dukcapil, DTKS, SIKNG, serta masuk ke dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal ini mungkin terjadi dikarenakan, bansos PKH dan bantuan lainnya bersifat komplementer (saling melengkapi).
Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:Kabinnya Luas dan Irit BBM, Mobil Seharga Rp120 Jutaan Ini Cocok Untuk Keluargamu
BACA JUGA:FIX! Ada 2 Bansos Cair Duluan Hari Ini, Segini Kuota Penerimanya
Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan diwilayah tinggalmu.
kamu juga bisa mengecek apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak, dengan log ini melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id.
Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH.
Dalam 16 tahun perjalannya, PKH telah banyak memberikan kontribusi nyata sebagai wujud dari hadirnya pemerintah ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Dijamin Nangis Bombay Kalau Kamu Tau Makna Lagu Ini, ‘Tak Dianggap’ oleh Lyodra Ginting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: