Honda

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta Begini Cara Ambilnya-palpres.com-

Adapun persyaratan agar pemilik KIS PBI bisa mendapatkan PKH yang akan cair dibulan Oktober ini khususnya untuk ibu hamil dan balita adalah: 

- Berasal dari keluarga yang terdaftar daam DTKS Kemensos RI

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair? Ini Tanda Saldo Bansos Masuk Rekening KPM

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat. 

- Nama anak maupun ibu terdafatar di dalam data Dukcapil dan masuk ke dalam KK 

Nah, apabila orang tua sudah terdaftar ke dalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

BACA JUGA:SIMAK! Cara Mudah Mengecek dan Mencairkan Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2023, Ini Langkah-langkahnya

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline, pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

Apabila kemudian nanti terjadi penambahan akan dilakukan validasi dan verifikasi, sebelum kamu ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pemilik kategori balita dan ibu hamil.

Lantas, kapan jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 4 keluar?.

Hingga saat ini memang masih ditunggu adanya update terbaru terkait pencairan bantuan PKH tahap 4.

BACA JUGA:Cair Langsung untuk 2 Bulan, Cek Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Seperti diketahui proses penyaluran PKH ini menggunakan dua mekanisme yaitu PT Pos Indonesia untuk 83 daerah cair  per tiga bulan. 

Dan mekanisme lainnya melalui Bank Himbara untuk 431 daerah yang dicairkan per 3 bulan bagi pemilik kartu KKS Merah putih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: