Honda

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta, Begini Cara Ambilnya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta Begini Cara Ambilnya-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM– Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bulan Ini Dapat Pencairan Bansos Rp3 Juta. 

Bantuan sosial atau bansos memang diperuntukkan bagi banyak kalangan yang diklasifikasikan dalam kategori, tidak terkecuali untuk ibu hamil dan anak usia balita 0-6 tahun. 

Penyaluran Bansos dibulan Oktober ini juga masih terus berlangsung yang tujuannya tak lain untuk memberikan stimulus kepada penerima manfaat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemenuhan gizi dalam keluarga. 

Salah satu bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah ditahun ini adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Cek Kriteria Penerima dan Syarat dapatnya di Sini

BACA JUGA:ASYIK, Bansos Sembako Rp600.000 Siap Cair Lagi, Daftar Daerah Penerimanya Cek di Sini

Dibulan ini PKH sudah memasuki penyaluran tahap akhir. 

Bantuan Program Keluarga Harapan ini diperuntukkan kepada 10 juta penerima manfaat yang memenuhi 7 kategori yaitu, ibu hamil, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak SD, SMP dan SMA. 

Untuk kategiru Ibu hamil dan balita mendapat bantuan Rp3 juta pertahun disalurkan sebanyak 4 kali. Jadi pertahapnya akan mendapatkan Rp750.000. 

Khusus bagi yang memiliki komponen anak balita dan ibu hamil yang juga memiliki kartu BPJS Kesehatan, khususnya KIS-PBI yaitu layanan Kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah juga bisa mendapatkan bantuan sosial PKH ini. 

BACA JUGA:Bansos Tambahan Akhir Tahun Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan di Wilayahmu

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Tunai Rp400.000, Cek KPM yang Dapat di Link Ini

Dengan catatan jika ada penambahan, maupun perluasan dari kuota yang telah ada. 

Hal ini berpeluang terjadi, mengingat akan ada penerima bansos yang gugur dari kepesertaan karena beberapa sebab seperti karena telah  meninggal dunia, sudah mampu, tidak ditemukan, pindah domisili. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: