Honda

Cek Status Penerima Bansos, BPNT Tahap 5 Sudah SPM, BLT Rp400.000 Masuk Rekening KPM

Cek Status Penerima Bansos, BPNT Tahap 5 Sudah SPM, BLT Rp400.000 Masuk Rekening KPM

Cek Status Penerima Bansos BPNT Tahap 5 Sudah SPM, BLT Rp400.000 Masuk Rekening KPM-palpres.com-

Bagi penerima baru KJP plus tahap II tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. 

Selain itu juga ada bantuan sosial lain yang sudah berjalan proses penyalurannya adalah bantuan sosial atensi permakanan untuk lanjut usia (Lansia).

Bantuan permakanan lansia ini diberikan kepada KPM kategori lanjut usia 80 tahun ke atas. 

Sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023 bantuan ini disalurkan kepada lansia dalam bentuk makanan siap santap. 

BACA JUGA:Bisa Lewat HP! Cara Mudah Cek Penerima BLT Hingga Rp750.000 via Bank dan Kantor Pos, Cair Minggu Ini

Bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima berupa 2 porsi makanan siap santap setiap hari meliputi nasi, lauk pauk, buah dan air mineral. 

Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan. 

Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023. 

Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu

BACA JUGA:Update Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini, Begini Ciri BLT Sudah Cair ke KPM

- miskin atau tidak mampu, 

- berusia 80 tahun atau lebih, 

- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), 

- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, 

- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, 

- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Disini! Minggu Depan 2 BLT Cair Bonus Beras 10 Kilogram

Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:

- miskin atau tidak mampu, 

- penyandang disabilitas, 

- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 

- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, 

- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, 

- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

BACA JUGA:Warga 3 Kategori Auto Senyum, BLT Rp3.600.000 Cair Lagi Senin Ini, Cek Cara Pengajuannya Disini!

Selanjutnya, bantuan sosial yang juga disalurkan pada hari ini adalah bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan. 

Bantuan beras 10 kilogram ini disalurkan oleh Perum Bulog dan bisa diambil di Kantor Pos atau kantor kelurahan di wilayah KPM. 

Program pemberian bantuan sembako beras 10 kilogram ini kembali dilanjutkan untuk 3 periode yaitu September, Oktober dan November 2023. 

Bansos sembako beras 10 kilogram yang seharusnya dijadwalkan untuk periode bulan Oktober,November dan Desember dipercepat periode salurnya menjadi September, Oktober dan November 2023. 

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu Masyarakat miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sembako seiring dengan tingginya harga beras yang mencapai Rp15.000 per kilogram.

BACA JUGA:Inilah 9 Kategori Penerima 3 BLT Senilai Rp2.400.000 Cair Serentak Minggu Ini, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda

Bantuan ini disalurkan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat yang mayoritas penerima Bansos PKH dan BPNT. 

Pemerintah telah mengeluarkan SP2D untuk penyaluran bantuan sembako beras 10 kilogram yang proses penyaluranya dimulai sejak 5 Oktober hingga 13 Oktober 2023 mendatang. 

Bagi para kpm yang telah menerima undangan penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini, dapat segera mengambil bantuannya ke kantor Pos maupun kantor kelurahan.

Untuk bantuan PKH dan BPNT hingga saat ini masih ditunggu proses pencairannya untuk alokasi bulan September-Oktober. 

Karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di Kementerian Sosial sebelum bantuan tunai sampai ke tangan para KPM. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: