Honda

BLT BPNT Alokasi September-Oktober Cair, Masyarakat Miskin Terima Bantuan Rp400.000, Siapkan 4 Syarat Ini Ya

BLT BPNT Alokasi September-Oktober Cair, Masyarakat Miskin Terima Bantuan Rp400.000, Siapkan 4 Syarat Ini Ya

BLT BPNT Alokasi September-Oktober Cair, Masyarakat Miskin Terima Bantuan Rp400.000, Siapkan 4 Syarat Ini Ya--doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - BLT BPNT untuk alokasi September-Oktober cair, masyarakat miskin akan terima bantuan senilai Rp400.000.

Untuk itu, bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera siapkan 4 persyaratan ini.

Sehingga bisa langsung melakukan pencairan dan menggunakan dana bantuan tersebut untuk membeli beras, telur, susu dan kebutuhan lainnya.

Sebab, BLT BPNT ditujukan untuk mengurangi angka kurang gizi dan stunting yang tinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok bagi Para KPM, 4 Jenis Bansos Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Link Ini

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bersiap-siap, Bansos BPNT Rp600.000 Segera Cair, Ambilnya di Kantor Pos Ya

Dengan menyasar hampir 19 juta KPM di seluruh Indonesia.

Adapun bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp200.000 per bulan dan langsung dicairkan per dua bulan.

Artinya setiap KPM akan menerima dana bantuan senilai Rp400.000 dengan akumulasi per tahunnya sebesar Rp2.400.000.

Saat ini, BLT BPNT sudah memasuki alokasi September-Oktober, yang cair melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

BACA JUGA:Saldo Bansos Rp400.000 Masuk Rekening KPM, Benarkah BLT BPNT Tahap 5 Sudah Cair? Cek di Sini Ya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Sudah Keluar, Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Cair di Bulan Oktober untuk KPM dengan Kriteria Ini

Proses penyaluran ini dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 di beberapa wilayah yang mudah diakses oleh penerima manfaat, terutama di daerah yang memiliki fasilitas perbankan.

Mekanisme penyaluran BLT BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga berfungsi sebagai kartu ATM bagi penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: