Daftar 7 Golongan yang Berhak Menerima Bansos 2023, Siapa Saja ya?
Daftar 7 golongan yang berhak menerima Bansos 2023, siapa saja ya?--
Sedangkan penerima manfaat Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH akan mendapatkan uang tunai Bansos rentang tanggal 1 hingga 31 Oktober.
Bagi pemilik KKS warna merah putih yang sudah terkonfigurasi dengan kartu ATM, silakan mengecek saldo PKH pada bulan Oktober-Desember 2023.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak ke ATM Minggu Ini, Cek Penerima Bisa via HP!
BACA JUGA:Cek Kriteria dan Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Oktober 2023
Sementara, bagi pemilik KKS namun tidak terkonfigurasi rekening bank, silakan menunggu undangan dari Kantor Pos untuk pencairan PKH tahap 4 pada sekitar bulan Oktober-Desember 2023.
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak-anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak Tingkat SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak Tingkat SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak Tingkat SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: