Citraland
Honda

Mau Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lagi, Yuk Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Uang Tunai Masuk Rekening

Mau Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lagi, Yuk Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Uang Tunai Masuk Rekening

Mau Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lagi, Yuk Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Uang Tunai Masuk Rekening -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Mau Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lagi, Yuk Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Uang Tunai Masuk Rekening KPM.

Tidak semua KPM PKH dan BPNT yang sudah menerima pencairan bansos di tahap 3 yaitu Periode Juli-Agustus akan cair lagi di periode September-Oktober 2023 ini.

Karena hanya KPM yang memenuhi 2 syarat ini yang bansos PKH dan BPNT tahap selanjutnya bisa cair lagi.  

Pada bulan Oktober 2023 ini menjadi bulan yang ditungu-tunggu oleh para KPM karena pada bulan ini akan ada pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5.

BACA JUGA:Surat Perintah Membayar Sudah Turun, Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 Segera Cair, Update Pencairannya di Sini

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Ada Pencairan Bansos PKH dan BPNT Masuk Rekening KPM Hari Ini, Periksa KKS mu Ya

Namun perlu diketahui, tidak semua penerima PKH dan BPNT tahap sebelumnya bisa menerima bantuan tahap berikutnya. 

Kementerian Sosial menetapkan kuota penerima bantuan PKH yakni sebanyak 10 juta KPM, sementara bantuan BPNT ditargetkan dapat tersalur untuk 18,8 juta KPM. 

Dan saat ini proses pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 sedang berlangsung baik melalui kantor Pos maupun lewat KKS Bank Himbara.

Bagi KPM PKH dan BPNT yang bantuanya sudah cair di periode Juli-Agutus ini, tidak menjamin bantuannya akan cair lagi ditahap selanjutnya ya.  

BACA JUGA:Siap Masuk Rekening KPM! Bansos PKH Rp750.000 Segera Cair

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Lansia! Bansos PKH Tahap 4 Rp600.000 Cair Hari Ini, Ambilnya di Kantor Pos

Karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh para KPM agar bantuannya bisa cair kembali. 

Seperti di SIKS-NG, tertera 14 syarat agar KPM bisa menerima pencairan bantuan sosial diantaranya, KPM sudah mampu, bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI, memiliki anggota keluarga PNS/TNI/POLRI, Alamat tidak ditemukan, perangkat desa, menolak menerima bansos, ganda KK, penghasilan bersumber dari negara dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: