Honda

Bantuan BPNT Sembako Tahap 5 Cair Hari Ini, Ambil Uang Gratis Senilai Rp400.000 di Bank Ini

Bantuan BPNT Sembako Tahap 5 Cair Hari Ini, Ambil Uang Gratis Senilai Rp400.000 di Bank Ini

Bantuan BPNT Sembako Tahap 5 Cair Hari Ini, Ambil Uang Gratis Senilai Rp400.000 di Bank Ini--doc palpres.com

BACA JUGA:Bukan PKH dan BPNT, BLT Rp600.000 Cair Serentak 3 Bulan dari Bansos Ini, Siapa Saja Penerimanya?

Hal ini memberikan kemudahan akses bagi penerima bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia.

Setiap penerima BPNT akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan dari pemerintah, yang jika diakumulasikan dalam setahun, mencapai Rp2.400.000.

Bagi Masyarakat yang ingin mengecek apakah bantuan BPNT mereka sudah cair atau belum, dapat melakukannya dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Hal ini karena Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin melalui DTKS.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Sudah SPM, Uang Rp500.000 Masuk Rekening KPM di Tanggal Ini

Penyaluran bansos BPNT tahap 5 telah dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023, yang ditujukan kepada KPM yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Bengkulu, telah melaporkan bahwa para KPM telah mengambil dana bansos BPNT tahap 5 di Bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

KKS Merah Putih adalah kartu kemiskinan yang juga berfungsi sebagai kartu ATM, memungkinkan pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu dan rentan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bagi KPM yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa memeriksa nama kamu termasuk sebagai penerima BLT BPNT 2023 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Uang Gratis Rp3 Juta Siap Diambil di Kantor Pos, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, Jangan Sampat Terlewat Ya!

Berikut cara cek daftar penerima BLT BPNT 2023:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi wilayah KPM, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: