Honda

Cek Penerima BLT BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang

Cek Penerima BLT BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang

Cek Penerima BLT BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang--doc palpres.com

2. Masyarakat miskin yang ingin menerima BPNT harus terdaftar dalam basis data DTKS, yang merupakan sumber informasi yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.

3. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang bukan merupakan anggota aparatur sipil negara, TNI, atau Polri.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH dan BPNT Cair untuk KPM yang Masuk SP2D, Cek Nama Penerima di Sini

BACA JUGA:Bansos PKH Rp600.000 Cair Hari Ini, Sasar 10 Juta Penerima, Cek Segera ke Rekeningmu!

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BLT BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang diterbitkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank

Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

KKS bukan hanya sebagai kartu identitas penerima bantuan, tetapi juga berfungsi sebagai kartu ATM untuk menyalurkan bantuan.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2023 Sudah Dimulai, Cek Status Anda Sekarang

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Sudah SPM, Uang Rp500.000 Masuk Rekening KPM di Tanggal Ini

Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 untuk periode September dan Oktober 2023.

Oleh karena itu, para penerima dihimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo dan pengambilan bantuan melalui ATM terbitan KKS sebelum jangka waktu pencairan berakhir.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas dapat memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek daftar penerima BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id:

BACA JUGA:Mau Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Lagi, Yuk Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Uang Tunai Masuk Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: