Mahasiswi dan Bayinya Meninggal di Lubuklinggau, Polisi Temukan Percakapan Elektronik dengan Pacarnya
Anggota Satreksrim Polres Lubuklinggau saat melakukan olah TKP di kos korban--
Mereka sudah pacaran sekitar 1 tahun lamanya dan sudah melakukan hubungan suami istri ketika bertemu di Palembang dan ditempat kos.
"Didalam percakapan WA sebagai pacar tidak ingin jika korban menggugurkan kandungannya. Dikarenakan pacarnya takut apabila digugurkan, kandungannya akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Kemudian dari hasil pengamatan luar terhadap mayat korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan.
Sedangkan dari hasil pulbaket saksi-saksi di TKP, tidak ditemukan adanya dugaan orang lain yang berada dan masuk kedalam kosan korban sebelum ditemukannya mayat korban dan bayi korban
Dari beberapa hasil keterangan, dapat disimpulkan bahwa perbuatan korban melakukan aborsi secara ilegal diduga dikarenakan merasa malu.
Hal itu akibat dari hubungan gelap yang telah dilakukan dengan pacarnya, hingga menyebabkan korban hamil dan tidak diketahui oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, jenazah korban dan bayinya telah dibawa menuju ke daerah asalnya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: