RDPS
Honda

Mahasiswi dan Bayinya Meninggal di Lubuklinggau, Polisi Temukan Percakapan Elektronik dengan Pacarnya

Mahasiswi dan Bayinya Meninggal di Lubuklinggau, Polisi Temukan Percakapan Elektronik dengan Pacarnya

Anggota Satreksrim Polres Lubuklinggau saat melakukan olah TKP di kos korban--

Lalu pihak medis menyatakan bahwa korban beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. 

Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa tidak mengetahui jika korban dalam kondisi hamil.

BACA JUGA:Kado Manis Hari Jadi ke-78 Tahun, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting

BACA JUGA:Cuma 4 Bahan, No Oven, No Mixer! Resep Bolu Oreo yang Simple Cocok Buat Anak Kos

Di mana hasil pengamatan kepolisian di TKP, terdapat darah di kamar mandi yang diduga lokasi pertama korban melakukan upaya melahirkan paksa bayi dalam kandungannya. 

"Setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban kedalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya, dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan yang dilakukannya (sendiri)," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan pihak medis, korban meninggal dunia diduga akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis, hingga menyebabkan pendarahan besar.

"Hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia 7 bulan," katanya.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH dan BPNT Cair untuk KPM yang Masuk SP2D, Cek Nama Penerima di Sini

Dari hasil Pulbaket Polisi, diketahui korban adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Lubuklinggau berstatus lajang dan memiliki teman laki-laki (pacar) di Kota Palembang. 

Dari hasil analisa dan pengamatan IT perangkat elektronik dari handphone korban didapati percakapan whatsapp, antara korban dan pacarnya di Palembang pada tangga; 9 Oktober 2023, sekitar pukul 16.28 WIB.  

"Saat itu korban menyampaikan kepada pacarnya bahwa akan menggugurkan bayi didalam kandungannya," jelas Kasat Reskrim.

Namun sambungnya lagi, sang pacar melarang, karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi.

BACA JUGA:Lemari Pakaian Bau Apek? Ini 5 Tips Mengatasinya 

Dan berdasar keterangan pacar korban saat dihubungi via telepon, membenarkan mempunyai hubungan kekasih (berpacaran) dengan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: