15 Persyaratan Nikah Ini yang Wajib Calon Pengantin Siapkan, Jangan Ada yang Ketinggalan Ya
Cincin tunangan-Foto: Anita-Palpres
Nah, jika kamu sudah mantap ingin menikah dengan seseorang, tentunya kamu harus berurusan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal.
Karena pernikahan yang sah menurut negara ialah apabila pernikahan itu terdaftar di KUA.
BACA JUGA:Larangan Gunung Pegat Bagi Calon Pengantin, Wajib Putar Balik! Jika Melanggar Dapat Musibah?
BACA JUGA:Batu Ini Sering Dipakai Pengantin, Tolak Nasib Buruk dan Energi Negatif
Apa aja sih yang harus kamu siapkan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA?
Dalam artikel ini akan membahas persayaratan pernikahan yang harus kamu siapkan.
Salah seorang calon pengantin dari Kabupaten Empat Lawang, Rapik Udin menceritakan persayaratan yang harus ia siapkan untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Ya, saya ke sini ingin mendaftarkan pernikahan saya dengan calon istri,” kata Rapik Udin kepada Palpres.com.
BACA JUGA:Leony Pamer Pacar Bule Hingga Fitting Baju Pengantin, Ini Faktanya
BACA JUGA:7 Wisata Menarik di Tegal Ramai Pengunjung, Ada Curug Pengantin yang Estetik
Syarat yang haru disiapkan antara lain:
1. Surat pengantar dari Lurah/Kades
a. Surat keterangan N1, N2, N3, N4
b. Bagi yang sudah duda/janda yang cerai mati menunjukkan surat keterangan kematian N6 dan akta kematian
BACA JUGA:Dikelilingi Perbukitan, Air Terjun Sri Pengantin Memiliki Pesona Alam Pemacu Adrenalin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: