Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober Tidak Cair? Ternyata Ini Penyebabnya, Simak Yuk!
Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober Tidak Cair? Ternyata Ini Penyebabnya Simak Yuk!-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan proses penyaluran bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober harap bersabar ya.
Meski telah memasuki periode salur untuk Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober, namun hingga saat ini terpantau masih belum ada perubahan periode salur dari Juli-Agustus ke September-Oktober.
Itu artinya, Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September masih belum dimulai tahapan penyalurannya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan PKH tahap 4 dan BPNT yang cair via KKS Bank Himbara ini belum juga dicairkan.
BACA JUGA:Kesempatan Terakhir Ditahun Ini untuk Dapat Bansos Rp700.000, KPM PKH dan BPNT Bisa Daftar di Sini
Padahal saat ini sudah memasuki minggu ketiga bulan Oktober 2023.
Salah satu faktornya adalah hingga saat ini Kementerian Sosial bersama Lembaga bayar masih belum merampungkan proses pencairan PKH dan BPNT tahap sebelumnya, baik yang cair lewat KKS maupun lewat PT Pos Indonesia.
Saat ini proses penyaluran PKH dan BPNT tahap sebelumnya baru tersalurkan 92 persen.
Sehingga penyaluran bantuan baru dapat dilakukan jika semua proses di tahap sebelumnya sudah rampung 100 persen.
BACA JUGA:SELAMAT! 3 BLT Cair Besok, Cek Kategori Penerimanya
Penyebab lainnya adalah, saat ini Kemensos RI sedang melakukan persiapan data penerima bantuan sosial.
Seperti diketahui, bantuan sosial ini menyasar lebih dari 20 juta keluarga miskin dan rentan miskin. Hanya saja setiap tahapnya masih ditemukan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, pemerintah semakin selektif untuk mencairan bantuan sosial PKH maupun BPNT agar dapat tersalurkan tepat sasaran.
Untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada yang berhak menerimanya, Kemensos melakukan 9 hal ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: