Honda

Pemkab OKI Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap

Pemkab OKI Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap

Rapat pembahasan status tanggap bencana darurat asap di wilayah OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi kembali menerapkan status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) 

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM Setda Kabupaten OKI, Zulpikar S.Sos MM menyampaikan Karhutlah harus ditanggapi dengan serius.

Hal ini dikarenakan mampu mempengaruhi mobilitas dan produktivitas masyarakat di OKI. 

"Karhutlah ini bukan hanya permasalahan orang per orang, tetapi masalah kolektif yang harus diselesaikan degan penuh keseriusan," ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ingatkan Kinerja ASN, Wabup Shodiq Minta Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

BACA JUGA:Cantik Nggak Perlu Mahal! Ini 9 Makanan yang Mengandung Kolagen Alami, Bikin Wajah Makin Sehat

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI, Listiadi Martin S.Sos MM mengatakan, kondisi di lapangan masih masif.

Berdasarkan kondisi lapangan, cuaca yang masih tidak menentu dan bahkan meningkat. 

"Kita perlu berdiskusi terkait dengan status bencana asap akibat Karhutlah di Kabupaten Ogan Komering Ilir," ungkapnya. 

Disampaikan Listiadi, Satgas Penanganan Karhutlah di OKI terus berupaya melaksanakan kinerja sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA: Ciri-ciri Burung Perkutut Mempunyai Yoni yang Kuat, Dipercaya Dapat Mendatangkan Kekayaan Bagi Pemiliknya

BACA JUGA:Istirahat Bukan Cuma Tidur! Inilah 5 Istirahat yang Bisa Kembalikan Energi

Berdasarkan hasil diskusi, maka seluruh peserta bersepakat untuk dilanjutkan status Tanggap Bencana Asap akibat Karhutlah di OKI.

Selanjutnya, BPBD mengkoordinasikan untuk menyiapkan program-progam pemanfaatan dana BTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: