INFO TERBARU! Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Alokasi September-Oktober Sudah Keluar, Intip Tanggal Cairnya
INFO TERBARU! Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Alokasi September-Oktober Sudah Keluar, Intip Tanggal Pencairan-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Alhamdulillah, ada info terbaru pencairan Bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023 yang cair lewat kartu KKS Bank Himbara.
Saat ini, aturan terkait pencairan Bansos PKH tahap 4 sudah semakin diperketat.
Jadi bagi yang lolos hingga tahapan ini berarti memasuki proses penentuan yang di SK kan menjadi penerima PKH September-Oktober 2023.
Kabar perkembangan proses pencairan PKH tahap 4 alokasi bulan September-Oktober sudah ada kemajuan.
BACA JUGA:Giliran Pelajar dapat Bansos Tunai Rp1 Juta dari Pemerintah, Cek Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Siap-siap Bansos Cair Lagi untuk Satu Bulan Mulai Disalurkan Besok, Segini Kuota Penerimanya
Bagi anda yang masuk sebagai calon penerima PKH tahap 4 sudah masuk dalam daftar proses penentuan KPM periode berjalan.
Dalam penentuan ini tentunya ada 2 kemungkinan, lolos sebagai penerima atau gagal sebagai penerima PKH yang cair untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 di kartu KKS Bank Himbara.
Saat ini pada aplikasi SIKS-NG milik pendamping sosial ,sudah bisa memantau tahapan-tahapan setiap proses bagi KPM di wilayah kecamatan masing-masing.
Sehingga nama calon penerima sudah tertera, tinggal menunggu proses tahapan pencairan mulai dari verifikasi dan validasi data, tahapan cek rekening, dan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
BACA JUGA:Uang Bansos PKH Masuk Rekening KPM Rp650.000, Cek Kartu KKS Anda
BACA JUGA:3 Kriteria Warga Pemilik KK Berikut Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Oktober Ini, Cek Faktanya!
Pada perkembangannya, pencairan PKH sudah semakin dekat dengan SP2D yaitu nama-nama KPM yang lolos jadi penerima akan di SK kan menjadi penerima PKH tahap 4 melalui kartu KKS. dan periode Oktober-Desember yang cair lewat PT Pos.
Lalu, siapa sajakah KPM yang akan ditentukan sebagai penerima PKH tahap 4 ini?.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: