Honda

7 Desa di Kecamatan Babat Supat Sasaran Perbub Nomor 61 Tahun 2021, Ini Isi Perbubnya?

7 Desa di Kecamatan Babat Supat Sasaran Perbub Nomor 61 Tahun 2021, Ini Isi Perbubnya?

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Muba Memberikan Penjelasan Dalam Sosialisasi Perbub Nomor 61 Tahun 2021 di Kecamatan Babat Supat.-Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Sedikitnya ada 7 desa di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang masuk dalam deliniasii perkotaan Babat Supat.

Nantinya 7 desa tersebut akan ditata untuk kotanya sesuai dengan Perbub nomo 6 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Kecamatan Babat Supat.

Untuk melancarkan hal itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba melakukan sosialisasi di aula kantor Camat Babat Supat, Rabu 18 Oktober 2023.

Adapun tema dalam sosialisasi itu penataan bagian wilayah perencanaan perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040.

BACA JUGA:Upaya Tanggulangi Stunting, Ini yang Dilakukan oleh Pemkab Muba

Itu dilakukan guna mewujudkan Green Corridor melalui penyediaan ruang berkelanjutan dalam peningkatan pengelolaan sektor unggulan meliputi Perdagangan, Agro Industri, Agro Wisata, Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas yang memiliki keterpaduan dengan pengembangan sistem infrastruktur sarana dan prasarana kawasan berdaya saing dan berwawasan lingkungan. 

Kegiatan ini dibuka secara lansung oleh Camat Babat Supat, Debby Heryanto, adapun peserta Sosialisasi yaitu dari Pihak Kecamatan, Perwakilan Pemerintah Desa dan BPD dalam wilayah Deliniasi, serta Tokoh Masyarakat. 

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PU Nbina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi mengatakan, tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Solusi Menghemat Anggaran, Pemkab Muba Bakal Melakukan Sewa Kendaraan Dinas

“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu Undang-undang nomor 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. 

RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 

Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien. Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan,” terang Andri

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Alva Elan melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Muba Ir Arwin mengatakan, penyusunan Perbup nomor 61 tahun 2021 salah satunya merupakan amanah Perda RTRW Kabupaten Muba nomor 8 tahun 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: