Honda

Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir

Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir

Ilustrasi -Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Bagi anda-anda yang mau melamar pekerjaan atau memasukkan lamaran kerja, pasti harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan tempat kita melamar kerja.

Nah, salah satu syarat yang kerap diwajibkan pihak perusahaan adalah SKHPN atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika

Tak hanya melamar ke perusahaan, SKHPN juga menjadi syarat wajib mendaftar ikut tes pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN),

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polri, TNI dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).

BACA JUGA:CATAT! Pemerintah Bagikan Modal Usaha Bagi 20.000 KK di 2024, Ini Cara Pengajuannya

BACA JUGA:Periksa Kartu KKS Anda, Bansos PKH tahap 4 dan BPNT Cair di Tanggal Ini

Hal yang sama juga menjadi syarat, saat anda yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades), Anggota DPRD, dan beberapa pekerjaan lainnya.

Seperti yang dikutip di situs resmi BBN, SKHPN adalah surat yang menerangkan apakah urine dari pemohon pembuat surat mengandung narkoba (Metamfetamie, Amphetamin, Benzodiazepine, Morfin, THC dan Cocain) atau tidak, yang diperiksa menggunakan Strip Test Narkotika yang telah terstandar. 

SKHPN banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa keperluan, diantaranya melamar pekerjaan, pernikahan, beasiswa, pendidikan, dll.

Surat ini diterbitkan oleh BNN dan atau Institusi kesehatan yang berkompetensi. 

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bakal Terima Dana BLT Senilai Rp600.000 Cair di Tanggal Ini, Asalkan Penuhi 5 Syarat Berikut

BACA JUGA:3 Jenis Burung Perkutut Paling Mahal Perlu Diketahui, Bernilai Ratusan Juta Rupiah dan Bisa Jadi Investasi

Surat ini diterbitkan oleh BNN saat masyarakat datang secara langsung ke klinik BNNK, kalau di Ogan Ilir di klinik BNNK OI.

Ataupun saat BNNK datang ke lingkungan kerja anda untuk memfasilitasi deteksi dini (test urine massal) disebut SKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com