Citraland
Honda

Baznas Gelar Rapat Teknis Akselerasi Optimalisasi SiMBA BAZNAS se Sumsel, yuk Simak Beritanya!

Baznas Gelar Rapat Teknis Akselerasi Optimalisasi SiMBA BAZNAS se Sumsel, yuk Simak Beritanya!

Rapat Teknis Akselerasi Optimalisasi SiMBA BAZNAS se Sumsel--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota LUBUKLINGGAU, H Trisko Defriyansa membuka rapat teknis akselerasi optimalisasi SIMBA BAZNAS se-Provinsi Sumsel, di Ballroom Hotel Grand Zuri Kota LUBUKLINGGAU.

H Trisko Defriyana dalam sambutannya mengatakan sebagaimana diketahui, keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS)

Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

Dalam UU tersebut sambungnya, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama (Menag).

BACA JUGA:Dua Koleksi Benda Bernilai Sejarah di Museum Subkoss yang Paling Ditakuti Penjajah Belanda, Apa Saja sih?

Dengan demikian kata Pj Wako, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas dibawah naungan Kementerian Agama.

Selain itu, Baznas juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan.

Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD. 

Untuk itu, faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat ini adalah regulator dari pemerintah sudah cukup banyak dan lengkap mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Peraturan Badan Amil Zakat Nasional.

BACA JUGA:Inilah 7 Sayuran Termahal di Dunia, Salah Satunya Tembus Rp100 Juta Per Kg, Bisa Tebak?

“Kami meminta Kantor Kementerian Agama dapat menjadi motor penggerak sekaligus motivator untuk menyadarkan masyarakat agar mengeluarkan zakatnya. Upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lainnya,” imbuh Pj Wako. 

Rakor ini mengusung tema ‘kita tingkatkan penggunaan SIMBA dalam upaya memanfaatkan kemajuan teknologi demi terwujudnya sistem pengelolaan zakat yang aman sar'i, aman regulasi dan aman NKRI’.

Turut hadir, Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri, Staf Ahli III, Subandio Amin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kahlan Bahar,  dan OPD terkait lainnya yang sempat hadir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: